-->

Arti, Tugas dan Peran Penata Cahaya & Kru

Sinapu - Penata cahaya bertanggung jawab langsung kepada pimpinan artistik, namun secara hirarki laporan kejadian berdasarkan prasaran penyaji karya seni tanggung jawab penata cahaya secara tidak langsung bertanggung jawab kepada pimpinan panggung dan penyaji.

Beban tanggung jawab dan tugas penata cahaya adalah menjadi sumber sukses dan artistiknya pementasan karya seni yang dipergelarkan.

Masalah pencahayaan, terang-padamnya lampu, serta bagaimana cara mengatasi apabila terjadi kecelakaan matinya lampu dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) adalah menjadi beban moran tanggung jawab yang diemban oleh pimpinan tata cahaya.

Hak dan kewajibannya adalah konseling kepada pimpinan artistik, pimpinan panggung dan penyaji karya seni. Kewajibannya adalah memberikan layanan kepuasan atas artistik tidaknya pementasan karya seni yang dipergelarkan.

Back To Top