-->

Arti, Tugas dan Wewenang Pimpinan Artistik

Sinapu - Pimpinan artistik adalah pimpinan produksi yang bertindak dan bertanggung jawab atas karya seni yang diproduksikan. Tanggung jawab artistik karya, performa penyajian hingga tata urut pementasan agar dapat menyajikan urutan pementasan yang harmonis adalah menjadi tanggung jawab pimpinan artistik.

Pimpinan artistik memiliki hak dan kewajiban berhubungan dengan keartistikan karya seni yang dipentaskan. Berbagai capaian karya seni dipertunjukan menjadi bagian tanggung jawab moral yang tidak dapat dibayarkan melalui penataan artistik karya seni.

Dengan demikian masalah teknis, tata letak setting, tata indah pencahayaan, dan artistiknya kostum artis menjadi tanggung jawaqb yang diemban oleh pimpinan artistik.

Pimpinan artistik membawahi staf yang bertugas pada saat karya seni dipertunjukan di atas panggung atau stage. Berbagai kejadian, kejanggalan, keajaiban, dan kesuksesan di atas panggung atau kerangka pementasan karya seni menjadi konstruk perintah terhadap staf yang ada dibawah tanggung jawab pimpinan artistik.

Hak dan kewajiban pimpinan artistik adalah konsultasi teknis pementasan dengan pimpinan produksi. Kewajibannya adalah membimbing, mengarahkan , dan mengkordinasikan staf di bawah artistik yang operasional di atas panggung atau terkait dalam pementasan saat berlangsung.

Staf bawahan pimpinan artistik terdiri dari Pimpinan Panggung & Kru, Penata Cahaya & Kru, Penata Sound dan Musik & Kru, Penata Properti & Kru, Penata Rias dan Kostum & Kru, serta petugas gedung yang secara operasional diatur oleh pimpinan panggung.

Back To Top