-->

Rahasia Info Denda Lalu Lintas JATIM Yang Harus Diketahui Pelanggar Lalu Lintas

Sinapuonline - Di jawa timur mulai kamis tanggal 17 november 2016, Polisi akan mengurangi penjagaan dipertigaan dan perempatan yang ada lampu merahnya.

Setiap lampu merah dipasang CCTV, bila kita berkendara dengan melanggar lalu lintas, akan didenda sebesar Rp. 500.00 ( Motor ) dan Rp 1.000.000 ( Mobil ) yang akan dikenakan pada saat kita memperpanjang STNK.

Bukti terlampir, Foto nopol Kendaraan yang sudah dizoom saat anda melanggar lalu lintas.

Sarankan dan bagikan info ini ke orang yang meminjam atau memakai kendaraan kita, agar tertib lalu lintas, karena kita yang akan membayar dendanya nanti.

Semoga bermanfaat.

Back To Top